10 rambu perintah di jalan raya, atau rambu lalu lintas yang harus kita kenal.

*Tulisan akan muncul*
*di sini*


SELAMAT DATANG SELAMAT MEMBACA
Penelusuran : Rambu Perintah Lalu lintas, Bentuk Rambu Perintah Lalu Lintas

lalu lintas tol dumai



Assalamualaikum Wr. Wbr. Bertemu kembali bersama Rizal DRC. Kembali Berbagi Artikel Kebetulan Selagi Santai, Ngepost Tentang Rambu Lalu Lintas. Semoga bermanfaat

Berlalu lintas Tertib Aman dan Nyaman Menjadi Impian Kita Bersama, Namun untuk mewujudkannya mesti kita mengenal tata tertib dan aturan yang berlaku agar kita dapat berkendara dengan mengikuti Rambu Rambu Lalu lintas.

Sebahagian kita mungkin saja sudah mengenal pengertian dari rambu lalu lintas dan arti setiap lambang atau tanda tanda yang terpsasang di setiap jalur lalu lintas. Dan Telah Megenal Rambu Rambu Lalu lintas, Jadi kembali kita share semoga ingat kembali dan kita semoga dapat mengikuti perintah rambu rambu lalu lintas agar semoga tercapai lalu lintas tertib aman dan nyaman bagi kita dan orang lain.

Pengertian lain rambu lalu lintas  tersebut juga dapat kita ketahui pada PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan semuanya yang berfungsi sebagai perintah, petunjuk, atau larangan bagi pengguna jalan.

Rambu-rambu lalu lintas pada dasarnya memuat tiga aspek, yaitu perintah dan larangan yang harus dipatuhi, peringatan terhadap kondisi lingkungan lalu lintas, serta petunjuk informasi lokasi, tempat, jarak, arah, dan fasilitas umum di sekitar jalan.

Ada beberapa kategori rambu lalu lintas atau macam macam rambu lalu lintas dimana yang kita kenal sbb:

1. Rambu Peringatan
2. Rambu Larangan
3. Rambu Perintah
4. Rambu Petunjuk
5. Rambu Tambahan

Nah sesuai Judul Kita Kali ini mengenal beberapa Rambu Perintah Disini Kita Berbagi Artikel Semoga Bermanfaat.

Rambu Perintah

Merupakan rambu rambu yang berfungsi menginformasikan apa yang harus dilakukan oleh pengguna jalan.

Umumnya rambu tersebut berisi perintah untuk penggunaan lalu lintas tertentu. Bentuknya bundar dengan warna latar biru dan gambar warna putih.

Beberapa Rambu Perintah.
1. Rambu Kecepatan Minimum 50 Km


Tanda masuk jalur, batas kecepatan, disini pengguna jalan di perintahkan untuk mamatuhi kecepatan kendaraannya, minimum 50 Km di perintahkan

2. Rambu Arah ke Kiri


Tanda perintah untuk pengguna jalan agar mengikuti jalur ke arah kiri.

3. Rambu berbelok kearah kanan.


Tanda perintah untuk pengguna jalan agar berbelok ke arah kanan.

4. Rambu Memilih 2 sisi arah jalur


Tanda perintah untuk pengguna jalan agar memilih jalur jalan yang di tunjuk, boleh memilih sesuai arah, biasanya di pasang di setiap persimpangan yang memiliki pembatas atau percabangan jalan di tengah jalan untuk jalur memilih arah ke sisi kiri atau ke sisi kanan

5. Rambu mengikuti arah yang di tunjuk saat memasuki bundaran.


Tanda perintah untuk pengguna jalan agar mengikuti arah yang di tunjuk saat masuk bundaran.

6. Rambu Perintah untuk Khusus Mobil Barang.


Tanda perintah untuk pengguna mobil barang agar mengikuti perintah jalur

7. Rambu Perintah Untuk Sepeda Motor.


Tanda perintah untuk pengguna sepeda agar mengikuti perintah jalur.

8. Rambu Perintah khusus untuk Sepeda.


Tanda perintah untuk pengguna sepeda agar mengikuti perintah jalur.

9. Rambu Perintah Untuk Pengguna kendaraan Bus.


Tanda perintah untuk  pengguna bus agar mengikuti perintah jalur.

10. Rambu Perintah Untuk Pengguna Jalan kaki.


Tanda perintah untuk  pengguna jalan kaki agar mengikuti perintah jalur.

Demikian beberapa rambu perintah di jalan raya, atau rambu lalu lintas yang harus kita kenal.

Image By : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas.

Posting Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال