*Tulisan akan muncul*
*di sini*
Penelusuran : Jam Lalu Lintas Truk, Jalan Kawasan Khusus Larangan Melintas sesuai Jam Larangan, Dasar Hukum Jalan Kawasan Khusus.
Pada saat berkendara selalu viral di medsos keributan antara penjaga keamanan baik di kawasan perumahan industri skala nasional, seperti kawasan industri di Dumai atau kawasan lainya dimana pintu masuk ke kawasan tersebut di jaga oleh sekuriti atau satpam. Dan Ada juga pada Pos Penjagaan Terpadu Lalu Lintas di Posko Jam Larangan oleh Dishub dan Kepolisian. Bagi kendaraan kriteria tertentu saat melintas di ruas jalan yang sudah di tetepkan peraturannya untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara di ruas jalan tersebut. di tertibkan oleh petugas jaga. Apakah Hal ini kawasan jalan khusus? Nah bagaimana hukum nya saat ada pelarangan melintas atau masuk oleh petugas pengamanan kawasan tersebut. Dan apa saja kategori kawasan tertentu dimana kita tidak bisa melintas tanpa ijin.
Disini kita kupas artikel menarik dari berbagai sumber semoga bermanfaat.
Pengaturan lalu lintas di Indonesia didasarkan pada prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Dalam pelaksanaannya, terdapat area-area yang dikategorikan sebagai "Kawasan Tertentu" atau "Kawasan Khusus" yang memerlukan regulasi berkendara yang lebih spesifik dan ketat. Kawasan tertentu ini diciptakan untuk mengatasi masalah lalu lintas yang unik di lokasi tersebut, seperti kemacetan parah, kepadatan aktivitas, atau perlindungan lingkungan/pariwisata.
Dasar Hukum Utama
Dasar Hukum Utama adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Landasan hukum utama yang mengatur segala aspek lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang Undang (UU) yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU ini menjadi payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, persyaratan kendaraan, pengemudi, hingga penetapan kelas jalan dan batas kecepatan. Secara spesifik, UU LLAJ memberikan kerangka kerja untuk peraturan turunan yang berkaitan dengan kawasan tertentu.
Poin Penting dalam UU LLAJ (No. 22 Tahun 2009):
Pembagian Kelas Jalan: Jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan klasifikasi, termasuk kemungkinan adanya jalan kelas khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan tertentu.
Batas Kecepatan: Batas kecepatan tertinggi ditetapkan secara nasional dan disesuaikan berdasarkan jenis kawasan, seperti kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan (Pasal 23).
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat melakukan preservasi (pemeliharaan) atau peningkatan kapasitas jalan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara jalan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait sarana prasarana lalu lintas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlengkapan Jalan: Menyebutkan perlunya perlengkapan jalan (rambu, marka, alat pemberi isyarat) yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan (Pasal 275).
Peraturan Khusus untuk Kawasan Tertentu
Regulasi mengenai Kawasan Tertentu sering kali diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) atau Peraturan Pemerintah (PP), serta peraturan daerah setempat.
Contoh yang paling relevan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu.
1. Kawasan yang Diatur (Sesuai PM 82 Tahun 2021)
Kawasan tertentu yang diatur dalam Permenhub ini meliputi:
- Kawasan perkotaan.
- Kawasan pariwisata.
- Kawasan lain yang menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi.
2. Aturan Berkendara Spesifik: Pembatasan Lalu Lintas
Dalam kawasan-kawasan tersebut, peraturan dapat diterapkan untuk membatasi volume kendaraan, seperti:
- Sistem Ganjil-Genap (Gage): Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan (Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor) berdasarkan nomor polisi yang disesuaikan dengan tanggal hari (ganjil atau genap).
- Zona Emisi Rendah: Kawasan yang membatasi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat emisi atau usia kendaraan untuk memperbaiki kualitas udara.
- Pembatasan Jam Operasional: Pembatasan waktu melintas bagi jenis kendaraan tertentu (misalnya, truk besar di dalam kota pada jam sibuk).
Contoh Aturan di Kawasan Permukiman
Kawasan permukiman atau perumahan adalah contoh lain dari kawasan tertentu yang membutuhkan kehati-hatian ekstra. Meskipun sering diatur oleh peraturan daerah atau kesepakatan warga, prinsip keselamatannya sejalan dengan UU LLAJ:
- Batas Kecepatan Rendah: Kecepatan ideal di kawasan permukiman biasanya sangat rendah (sering dianjurkan maksimal 30 km/jam) karena aktivitas yang tidak terduga (anak-anak bermain, pejalan kaki, dll.).
- Prioritas Pejalan Kaki: Pengemudi wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda, serta memperhatikan rambu dan cermin cembung yang terpasang.
- Kewaspadaan Tinggi: Pengemudi dilarang menggunakan ponsel, dalam keadaan mabuk, atau lelah saat melintas.
Sangsi Pelangggaran
Pelanggaran terhadap rambu, marka, atau ketentuan teknis berlalu lintas (termasuk di kawasan khusus) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ. Contoh sanksi (sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ) adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 bagi pelanggar rambu dan marka lalu lintas.
Aturan berkendara di kawasan khusus merupakan bagian dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kepatuhan terhadap UU No. 22 Tahun 2009 serta peraturan turunan seperti Permenhub No. 82 Tahun 2021 adalah kunci untuk menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan.
contoh peraturan kawasan tertentu di kota spesifik, seperti kota Pekanbaru
Tentu. Kota Pekanbaru, sebagai salah satu kota metropolitan di Pulau Sumatera, memiliki regulasi lalu lintas yang disesuaikan untuk mengatasi kepadatan, terutama terkait dengan angkutan barang berat.
Berikut adalah contoh peraturan kawasan tertentu di Kota Pekanbaru, yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan operasional dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Aturan Khusus Angkutan Barang Berat di Pekanbaru
Salah satu bentuk regulasi kawasan tertentu yang paling menonjol di Pekanbaru adalah pembatasan pergerakan Truk dan Angkutan Barang Berat di ruas-ruas jalan utama atau di tengah kota pada jam-jam tertentu.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
- Mengurai kemacetan pada jam sibuk (pagi dan sore).
- Meminimalisir kerusakan jalan akibat beban Muatan Sumbu Terberat (MST) yang berlebihan.
- Meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dontoh Penerapan Kawasan Khusus Pada Ruas Jalan di Pekanbaru - Riau
Contoh Aturan Jam Larangan Truk: Kawasan Angkutan Barang Truk Tonase atau Muatan Berat
1. Dasar Hukun Utama
- Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (telah mengalami penyesuaian dan perubahan).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagai payung hukum nasional).
2. Kawasan dan Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan sejumlah ruas jalan sebagai area larangan bagi truk dan angkutan barang berat untuk melintas pada waktu yang ditentukan.
Contoh Ruas Jalan Utama (Kawasan Larangan Truk):
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Tuanku Tambusai
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Riau
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Hang Tuah
- Dan beberapa ruas jalan pusat kota lainnya.
3. Batasan Waktu Operasional (Jam Larangan)
Truk dan angkutan barang berat dilarang melintas di ruas-ruas jalan yang ditetapkan di atas, biasanya pada periode jam sibuk, misalnya:
- Pagi: Sekitar pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB (atau disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas).
- Sore/Malam: Sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB (atau disesuaikan).
Pengecualian: Truk dan angkutan barang berat diwajibkan menggunakan Jalan Lingkar atau jalur alternatif yang telah ditetapkan oleh Dishub Pekanbaru, kecuali pada waktu-waktu yang diperbolehkan di luar jam larangan.
4. Pengecualian dan Izin Khusus
Tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang total. Biasanya terdapat toleransi dan izin dispensasi untuk:
- Angkutan Bahan Pokok: Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok (sembako) sering diberikan toleransi untuk melintas, namun terkadang tetap harus mengajukan izin dispensasi kepada Dinas Perhubungan.
- Kendaraan Khusus: Kendaraan yang melayani kepentingan darurat atau kendaraan khusus.
Contoh Aturan Lain: Kawasan Angkutan Umum Massal (AUM)
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru juga secara aktif mendorong penggunaan dan pengembangan Angkutan Umum Massal (AUM), seperti yang tercantum dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024.
Salah satu materi pokok dalam Perda ini adalah mengenai Pembatasan Kendaraan Bermotor Perseorangan. Meskipun aturan detail seperti Ganjil-Genap tidak selalu berlaku secara permanen seperti di Jakarta, Perda ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota untuk menerapkan pembatasan pada kendaraan pribadi di kawasan tertentu (misalnya, pusat kota atau kawasan AUM) di masa depan, demi mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.
Kesimpulan:
Aturan berkendara di kawasan khusus Pekanbaru paling spesifik menargetkan pengendalian waktu dan rute Angkutan Barang Berat di pusat kota melalui penetapan zona larangan.
Demikianlah Tentang Aturan Berkendara di kawasan khusus beserta kepatuhan hukum bagi pengendara semoga bermanfaat.