*Tulisan akan muncul*
*di sini*
Bertemu kembali bersama Blog Rizal DRC Dari kita untuk kita blog berbagi info menarik, wawasan dan tips untuk menambah pengetahuan kita bersama.
Ada teman nih lagi chat ke kita karena beliau mau ujian dinas, minta tolongin ke kita kira kira apa soal nanti pas ujian Dinas bagi ASN yang mau naik golongan atau pangkat baik dari II/d ke Golongan III/a.
Nah karena mau ujian dinas, kita coba bantu share aja materi ini di blog Rizal DRC. Semoga share ini dapat menambah pengetahuan kembali teman kita mengenal kepangkatan dan golongan ruang Pegawai negeri sipil, moga ada di pertanyaan di ujian Dinas nya. Ya sobat ..
Kita share tentang Kepangkatan dan golongan ruang bagi ASN atau pegawai negeri sipil. Semoga bermanfaat dapat mengulang lagi materi ujian karena kita pernah jumpa juga pertanyaan tentang kepangkatan saat lagi ujian dinas.
Mohon Maaf Gambarnya di cantuman kita yaaa, lingkup kerja Dinas Perhubungan kota Dumai. Bidang Pengkes, yang memimpin apel pangkat nya IVa, nih. dengan Jabatan Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan di singkat Kabid Pengkes.
Oke kita ke TKP
Pengertian Pangkat dan golongan ruang adalah dua hal yang berbeda, namun saling berkaitan dalam sistem kepegawaian, di lingkungan pegawai negeri sipil ASN, di negara kita tercinta.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang dalam hierarki kepegawaian, sedangkan golongan ruang adalah tingkatan gaji yang diterima berdasarkan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Kepres Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. mengatur perubahan pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, berikut daftar pangkat dan golongan ruang PNS di Indonesia:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PNS : I/a s.d. IV/e
CPNS adalah seseorang yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah.
CPNS diberikan masa percobaan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.
CPNS yang telah memenuhi syarat diangkat menjadi PNS.
Golongan ruang PNS dibagi menjadi 9 golongan, yaitu I/a, I/b, I/c, I/d, I/e, II/a, II/b, II/c, dan II/d.
Golongan ruang yang berbeda di berikan jabatan sesuai eselon, bagian Eselon di Isi Oleh rincian golongan sebagai berikut:
Persyaratan golongan untuk jabatan eselon di pemda (pemerintah daerah) berbeda-beda, tergantung dari tingkat eselonnya. Berikut adalah rincian golongan yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan eselon di pemda:
Eselon I: Golongan IV/a atau IV/b.
Eselon II: Golongan III/d atau IV/a.
Eselon III: Golongan III/c atau III/d.
Eselon IV: Golongan III/a atau III/b.
Eselon V: Golongan II/c atau II/d.
Selain golongan, ada juga persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan eselon di pemda, yaitu:
- Pendidikan minimal S1 atau D4.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan.
- Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh pemda.
- Persyaratan golongan dan persyaratan lainnya ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan masing-masing pemda.
- Berikut adalah contoh jabatan eselon di pemda beserta golongan yang dibutuhkan:
- Eselon I: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Eselon II: Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan Kepala Badan.
- Eselon III: Kepala Bidang, Kepala Subbidang, dan Kepala Bagian.
- Eselon IV: Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Pranata Komputer.
- Eselon V: Staf.
Nah demikianlah mengenal sedikit tentang kepangkatan dan golongan ruang bagi ASN atau pegawai negeri sipil di Indonesia Semoga share artikel ini bermanfaat bagi teman yang tahun ini akan menghadapi ujian Dinas nya.
Jangan Lupa Share dan Save. Teman teman semoga bermanfaat.