Mengenal Istilah Ngetem Bagi Bus Umum Dan Aturan Yang Berlaku Sesuai Undang Undang LLAJ No 22 Tahun 2009

*Tulisan akan muncul*
*di sini*


SELAMAT DATANG SELAMAT MEMBACA
Penelusuran : Istilah Ngetem, Bus Ngetem, Aturan Berlaku Bagi Bus Angkutan Yang Ngetem. Pelanggaran Ngetem Menurut UU No 22 tahun 2009 LLAJ

Blogger tips
SOURCE IMAGE : Buspedia Dumai

Bertemu Kembali Bersama Blog DRC, Blog Berbagi wawasan, tips dan Artikel Menarik Bagi Sahabat dan Pengunjung setia Blog Rizal DRC. 

Share post kali ini semoga dapat menambah wawasan kita bersama mengenal istilah Ngetem Bagi Bus Umum Dan Aturan Yang Berlaku Sesuai Undang Undang LLAJ No 22 Tahun 2009. 

Dalam Aktifitas Transportasi Umum Saat Kita Ingin Berangkat Menuju kota tujuan baik antar kota dalam provinsi maupun antar kota antar provinsi, sering kita mengalami perjalanan yang menjengkelkan dimana armada bus yang kita tumpangi berhenti sejenak di tepi jalan umum, tetapi bukan untuk istirahat dalam perjalanan, namun pihak armada berhentikan bus hanya untuk menunggu penumpang lain ditepi jalan atau sebaliknya mencari penumpang agar kursi penumpang yang kosong dapat terisi penumpang dengan full menuju kota tujuan. 

Tentunya dengan berhenti nya bus dan mencari penumpang di tepi jalan membuat kita merasa kesal , jam keberangkatan jadi lama sampai kota tujuan. terkadang berhentinya di jalan di sembarang tempat, tentunya juga mengganggu kenyamanan perjalanan kita dan lalu lintas di area ngetem bus.

Kita Ke TKP.

Oke saat ini mari kita mengenal istilah ngetem dan aturan yang berlaku bagi armada bus angkutan umum.

Istilah ngetem bagi bus umum adalah tindakan pengemudi bus umum yang berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Tindakan ini biasanya dilakukan di tempat yang tidak semestinya, seperti di tengah jalan atau di persimpangan jalan.
sewajarnya adalah di halte pemberhentian bus dan terminal yang sudah di sediakan untuk bus angkutan umum.

Istilah ngetem ini berasal dari kata "ngem" yang berarti "berhenti". Istilah ini sering digunakan di Indonesia untuk menggambarkan tindakan pengemudi bus umum yang berhenti di sembarang tempat.

Ngetem bus umum dapat menyebabkan beberapa masalah, antara lain:

Memperlambat lalu lintas: 
Ngetem bus umum dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, karena bus berhenti di sembarang tempat dan menghalangi jalan.

Meningkatkan risiko kecelakaan
Ngetem bus umum dapat meningkatkan risiko kecelakaan, karena bus berhenti di tempat yang tidak semestinya dan menghalangi pandangan pengendara lain.

Mengganggu ketertiban lalu lintas:
Ngetem bus umum dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, karena bus berhenti di sembarang tempat dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Mengganggu Kenyamanan Penumpang / Pengguna Transportasi Umum
Ngetem bus umum dapat mempengaruhi waktu tempuh perjalanan penumpang karena sering tidak tepat waktu menuju kota tujuan

Oleh karena itu, ngetem bus umum merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi.

Jadi Untuk Menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, sangat melanggar ketentuan, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Hal Ini telah di tuangkan dalam Undang Undang .

Ketentuan mengenai halte bus ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Peraturan ini mengatur bahwa halte bus harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, serta harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung, seperti tempat tunggu, petunjuk arah, dan rambu-rambu lalu lintas.

Pasal yang mengatur tentang ngetem dapat di lihat pada Pasal 26 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Orang Dilarang :
(a). Memberhentikan Kendaraan Selain Di tempat yang telah ditentukan
(b). Mengetem selain di tempat yang telah ditentukan
(c). Menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan / atau ditempat tujuan tanpa alasan yang patut mendesak
(d). Melewati jaringan jalan selain yang di tentukan dalam izin trayek

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 126 UU LLAJ dapat di tindak oleh petugas yang berwenang.

Demikianlah tentang ngetem bus dan aturan yang berlaku bagi bus angkutan umum. Semoga bermanfat

Posting Komentar

Komentar baru tidak diizinkan.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال